PENGUMUMAN
Nomor : 813/3713
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH PROVINSI DIY DARI PELAMAR UMUM
TAHUN 2009
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Provinsi DaerahIstimewa Yogyakarta Tahun 2009 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia dengan
Jenis Formasi, Kualifikasi Pendidikan dan Jumlah Formasi yang dibutuhkan sebagai berikut:
Formasi :
- Tenaga Guru Strata
- Satu (S.1) Kependidikan 34
- Tenaga Kesehatan
- Diploma Tiga (D.3) 59,
- Diploma Empat (D.4) 2,
- Strata Satu (S.1) 8,
- Apoteker 5,
- Dokter Umum 19
- Tenaga Teknis
- Strata Satu (S.1) 45
- Pelatih/ Atlet/ Olahragawan Berprestasi
- Minimal SLTA /sederajat + Persyaratan Kualifikasi yang dapat dilihat pada halaman selanjutnya pada butir 2.3 31
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun pada saat terhitung mulai tanggal pengangkatan CPNS 1 Januari 2010 (lahir 1 Januari 1992 atau sebelumnya) dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun (lahir 1 Januari 1975 atau sesudahnya) sesuai yang tercantum dalam ijazah.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/ PNS / TNI / Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS, Calon / Anggota TNI / Polri;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dokter pemerintah (Puskesmas/RS Pemerintah);
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
- Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
- Bebas Narkoba yang dinyatakan dalam surat pernyataan dan setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang.
Informasi lebih jelas dapat dilihat disini.
0 comments:
Post a Comment