PENGUMUMAN
NOMOR : 810 / 1657 / 402.203 / 2009
TENTANG
PENERIMAAN CPNSD
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
DARI PELAMAR UMUM
TAHUN 2009
Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia tanggal 14 September 2009 Nomor 360.P/M.PAN/9/2009 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, maka Pemerintah Kabupaten Madiun memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memenuhi persyaratan dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai, untuk mengikuti seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 dari pelamar umum sebanyak 468 ( Empat Ratus Enam Puluh Delapan ) orang.
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia ;
- Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada 1 Januari 2010.
- Persyaratan bagi yang berusia di atas 35 tahun dan setinggi-tingginya 40 tahun pada 1 Januari 2010 :
- Mengabdi pada Lembaga/Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah ;
- Melampirkan bukti masa kerja (FC Surat Pengangkatan awal sampai dengan akhir yang telah dilegalisir ) minimal 12 (Dua Belas) tahun 6 (enam) bulan secara terus menerus dan saat ini masih bekerja pada Instansi Pemerintah tersebut.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan sesuai keputusan pengadilan ;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri Sipil ;
- Berkelakuan baik ;
- Berbadan Sehat ;
- Berijazah D.II, D.III, S1 dan S2, baik dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN), apabila berstatus disamakan, diakui maupun terdaftar harus berijazah ujian negara dan disahkan oleh Kopertis.
Formasi guru :
- Melampirkan Akta / Sertifikat Profesi ( bagi yang Akta-nya terpisah dari ijasahnya );
- Kewenangan mengajar yang tertera dalam Akta HARUS sesuai dengan Jabatan yang dilamar DAN IJAZAH YANG DIMILIKI ;
- Akta IV / Sertifikat Profesi untuk jabatan Guru BP/BK yang berasal dari lulusan S.1 Psikologi harus menyebut untuk Bimbingan Konseling.
1. Pendaftaran
- Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 26 Oktober 2009 sampai dengan 9 Nopember 2009
- Lamaran paling akhir diterima oleh Kantor Pos Cabang Madiun Jl. Pahlawan No.24 Madiun pada tanggal 9 Nopember 2009 pukul 10.00 WIB dengan stempel pos dari Kantor Pos Cabang Madiun;
- Bagi Pelamar yang berasal dari luar kota selain Magetan, Ponorogo, Ngawi dan Nganjuk HARUS memiliki/mencantumkan alamat di Madiun pada amplop balasan.
- Lamaran, ditulis tangan dengan tinta hitam tanpa materai dan ditandatangani oleh pelamar; dengan menyebutkan :
- Nama : ………………………..
- Tempat dan tanggal lahir : ………………………..
- Pendidikan sesuai ijazah : ………………………..
- Kode Pendidikan : ………………………..
- Formasi/Jabatan yang dilamar : ………………………..
- Kode Formasi/Jabatan : ………………………..
- Alamat : ( Jalan, Nomor Rumah, RT, RW, Desa/Kel, Kecamatan, Kab/Kota, Kode Pos )
- Alamat Madiun : ( jika selain Madiun, Magetan, Ponorogo, Ngawi dan Nganjuk )
- Nomor Telp./HP : ……………………….. (yang mudah dihubungi).
- Pas photo terbaru (maksimal 3 bulan terakhir) hitam putih ukuran 3 x 4 cm dan 4 x 6 cm masing-masing sebanyak 2 lembar ;
- Foto copy sah Ijasah sesuai jabatan yang dilamar beserta transkrip nilai (bukan ijasah sementara / keterangan lulus / bukti yudisium) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan melampirkan foto copy Akta mengajar sesuai jabatan yang dilamar dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; Pejabat yang berwenang melegalisasi sebagaimana lampiran Pengumuman ini ;
- Amplop Balasan ukuran kabinet ( 11 x 23 cm ) yang dilengkapi/ditulis nama dan alamat lengkap pelamar (alamat Madiun) dengan mencantumkan RT, RW, Jalan, Nama Desa/Kelurahan, Nama Kecamatan, Kode pos dan Nomor telepon/HP yang mudah dihubungi. Serta dibubuhi perangko Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
- Mengisi Cek list yang disediakan oleh Kantor Pos/ download dari internet sesuai dengan formasi jabatan yang di lamar dan dimasukkan dalam amplop lamaran.
- Warna Biru : Pelamar Tenaga Pendidik/guru
- Warna Hijau : Pelamar Tenaga Medis
- Warna Kuning : Pelamar Tenaga Teknis
- Bagi yang tidak mengisi Cek List dan Warna Cek List tidak sesuai ketentuan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)
- Surat lamaran beserta kelengkapan tersebut diatas, dibuat rangkap 1 (satu) dimasukkan dalam amplop coklat tertutup ukuran 25 X 35 cm ditujukan kepada Bapak Bupati Madiun Jl. Alun-alun Utara No 4 Madiun (63121) dan dikirim melalui Kantor Pos.
- Pada bagian depan sudut kiri atas amplop lamaran, agar dicantumkan :
- LAMARAN CPNSD PEMERINTAH KABUPATEN MADIUN
- Jabatan yang dilamar : ……………..
- Kode Formasi / Jabatan yang dilamar : ……………..
- Kode pendidikan : ……………..
- Nama Pengirim : ……………..
- Alamat Pengirim : …………….. (Alamat lengkap dan alamat Madiun jika ada)
- Pada Amplop tengah atas dituliskan kode :
- “G” untuk pelamar kelompok formasi Guru
- “M” untuk pelamar kelompok formasi Medis
- “T” untuk pelamar kelompok formasi Teknis
I. Tes kompetisi Dasar (TKD) meliputi :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU) meliputi :
- Idiologi
- Pancasila.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Politik
- Sistim Administrasi Negara Republik Indonesia.
- Sistim Pemerintahan Pusat dan Daerah.
- Politik Dalam Negeri.
- Politik Luar Negeri.
- Ekonomi
- Sistim Perekonomian Nasional.
- Kebijakan Fiskal dan Moneter.
- Sosial Budaya
- Sejarah kebangsaan.
- Masyarakat madani.
- Hankam
- Wawasan Nusantara.
- Sistim Pertahanan dan keamanan.
- Hukum
- Norma hukum.
- Azas hukum.
- Supremasi hukum.
- Tes Bakat Skolastik (TPS) meliputi :
- Kemampuan Verbal.
- Kemampuan Kuantitatif.
- Kemampuan Penalaran.
- Tes Skala Kematangan (TSK) meliputi :
- Kemampuan beradaptasi.
- Pengendalian diri.
- Semangat berprestasi.
- Integritas.
- Inisiatif.
E. PELAKSANAAN TES
Waktu pelaksanaan tes tanggal 21 Nopember 2009, tempat tes serta peralatan yang harus dipersiapkan sebagaimana tersebut dalam tanda peserta.
G. LAIN-LAIN
- Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun ;
- Peserta tidak boleh mendaftar lebih dari satu lamaran ;
- Pengumuman Kelulusan melalui Media adalah Kelulusan Akademis BUKAN merupakan tahapan terakhir dari Kelulusan. Tahapan berikutnya adalah uji meteriil berkas yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara ;
- Peserta yang melampirkan persyaratan diluar persyaratan yang ditetapkan dalam Pengumuman maka segala resiko menjadi tanggung jawab yang bersangkutan dan Panitia berhak membatalkan Kelulusan Akademisnya ;
- Semua berkas lamaran menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan / tidak boleh diminta kembali oleh Peserta / Pelamar ;
- Keputusan Panitia Penerimaan CPNSD Kabupaten Madiun adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Untuk dapat diangkat sebagai CPNS, peserta harus :
- Lulus seleksi administrasi.
- Lulus ujian tulis/tes akademik.
- Lulus pemberkasan oleh BKN.
- Mendapatkan penetapan NIP dari BKN.
0 comments:
Post a Comment